Kesbangpol Jateng: Bendera “One Piece” Bukan Ancaman

one piece
Bendera One Piece Luffy. kalderanews.com/ist

MATASEMARANG.COM – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jawa Tengah tidak menganggap fenomena bendera “One Piece” sebagai ancaman selama tidak melanggar posisi kehormatan bendera Merah Putih.

“Yang harus dijaga adalah jangan sampai dikibarkan sejajar atau lebih tinggi dari bendera Merah Putih,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kesbangpol Jateng Muslichah Setiasih, di Semarang, Kamis.

Menurut dia, masyarakat boleh mengekspresikan segala sesuatu dengan berbagai cara, namun penghormatan terhadap simbol negara tetap yang utama.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Ansor: Posisi Bendera Merah Putih Tidak Boleh Dikalahkan Simbol Apa Pun

“Kalau hanya berupa simbol atau gambar tokoh kartun yang ada di kaos, stiker, atau umbul-umbul, itu sah sebagai bentuk kreativitas,” katanya.

Ia menegaskan bahwa masyarakat tetap diimbau untuk memasang Merah Putih selama bulan Agustus sebagai bentuk penghargaan terhadap perjuangan bangsa.

“Ini kemerdekaan RI ke-80. Ada sejarah panjang di balik Merah Putih yang tidak bisa disandingkan dengan simbol fiksi mana pun,” katanya.

Menanggapi adanya fenomena mural bertema “One Piece” yang dihapus di beberapa daerah, ia menilainya sebagai bagian dari penataan ruang publik dan bukan tindakan pelarangan.

BACA JUGA  Prabowo Tak Masalahkan Pengibaran Bendera One Piece

“Biasanya mural itu dibersihkan karena menjelang 17-an (17 Agustus) lingkungan diperindah. Bisa jadi diganti dengan tema yang lebih relevan, misalnya tokoh nasional, batik, atau flora. Tapi bukan karena melarang karakter kartun,” katanya.

Bendera “One Piece” yang dimaksud adalah “Jolly Roger”, yakni simbol bajak laut yang diangkat dalam manga dan anime karya manga Jepang, Eiichiro Oda.

Pos terkait