Ketua Komisi B: Pemberhentian Direksi BUMD Jangan Politis

Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Joko Widodo (matasemarang.com/Lia Dina)
Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Joko Widodo (matasemarang.com/Lia Dina)

Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 telah menjelaskan bahwa pengangkatan maupun pemberhentian anggota direksi BUMD harus melalui proses seleksi serta pertimbangan objektif, termasuk adanya alasan sah yang dapat dibuktikan secara hukum.

“Kepala daerah memang memiliki kewenangan, tetapi mekanisme pemberhentian tetap harus berlandaskan aturan, bukan semata-mata keputusan politik,” katanya.

Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjaga tata kelola perusahaan daerah yang baik serta melindungi BUMD dari intervensi yang tidak sesuai prosedur.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Barata, Maskot Baru PDI Perjuangan

“Direksi bisa diberhentikan jika terbukti tidak menjalankan tugas, terlibat kecurangan, atau melanggar aturan. Semua ada dalam Permendagri 37/2018. Jadi, jangan sampai dilanggar,” tegasnya.

Komisi B DPRD Kota Semarang berkomitmen mengawasi jalannya kebijakan terkait BUMD, termasuk memastikan bahwa proses pengangkatan dan pemberhentian direksi berlangsung transparan dan sesuai regulasi.

“Kami akan terus mengingatkan agar aturan ini ditegakkan demi keberlangsungan BUMD yang sehat dan profesional,” pungkas Joko Widodo.

Pos terkait