MATASEMARANG.COM – Kasus dugaan suap terhadap tiga hakim untuk menjatuhkan vonis lepas bagi terdakwa korporasi dalam skandal korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng sedang menjadi sorotan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa vonis lepas tersebut diduga telah diatur oleh tiga hakim yang menerima suap, yaitu hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, dan hakim Djuyamto.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa ketiga hakim ini bersekongkol dengan Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Abdul Qohar menyatakan bahwa Arif Nuryanta memainkan peran penting dalam skandal suap CPO ini.
Sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat pada saat itu, Arif Nuryanta diduga menggunakan jabatannya untuk mengatur vonis lepas bagi tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi CPO.
Marcella Santoso dan Ariyanto adalah pengacara dari tiga terdakwa korporasi yang terlibat dalam kasus korupsi minyak goreng ini, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Pada 19 Maret 2025, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan vonis lepas bagi ketiga terdakwa korporasi tersebut.
Qohar menjelaskan bahwa Ariyanto, pengacara terdakwa korporasi CPO, menyerahkan uang sebesar Rp60 miliar dalam bentuk dolar Amerika kepada Wahyu Gunawan, panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Wahyu kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Arif.
Setelah menerima uang suap, Arif Nuryanta diduga menunjuk hakim yang akan mengadili terdakwa korporasi CPO.