“Setelah menerima uang, Muhammad Arif Nuryanta menunjuk majelis hakim dengan Djuyamto sebagai ketua, Ali Muhtaro sebagai hakim ad hoc, dan Agam Syarif Baharudin sebagai anggota,” jelas Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, kemarin.
Ketua PN Jaksel Diduga Atur Vonis Lepas dalam Skandal Korupsi CPO

Pos terkait
Eks Sekjen MPR Ditahan, Mobil Rubicon dan Harley Davidson Disita KPK
Jika Diperiksa Kejaksaan, Polisi Pengelola SPPG Harus Didampingi Propam
Diterpa Rumor Mundur karena Kasus TPPU, Jampidsus: Saya Masih Terima Perintah Kerja
Bupati Sukoharjo Terjaring OTT KPK, Begini Komentar Gubernur Jateng
Jampidsus Bantah Miliki Kaitan dengan Kafe de’Clan yang Digeledah Polisi
Hasil Banding PT TUN Surabaya: Pemkot Semarang Kalah, Pemecatan Direksi PDAM Tirta Moedal Dibatalkan
Polisi Sita Puluhan Miliaran Rupiah dari Kafe dan Tempat Penukaran Uang
Ma’ruf Cahyono Diduga Minta “Fee” 10 Persen dari Setiap Proyek di Setjen MPR
Tawuran di Salatiga: Remaja 14 Tahun Disiram Air Keras, Tewas Usai Dirawat 4 Hari

















