Ketua Prodi Anestesi FK Undip Dituntut 3 Tahun Penjara

MATASEMARANG.COM – Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang Taufik Eko Nugroho dituntut 3 tahun penjara dalam perkara dugaan pemerasan terhadap mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) pada kurun waktu 2018 hingga 2023.

Jaksa Penuntut Umum Tommy U. Setyawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu, mengatakan jumlah pungutan dari para residen yang disebut sebagai biaya operasional pendidikan tersebut nilainya mencapai Rp2,4 miliar.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 368 KUHP ayat 1 tentang melakukan beberapa perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang,” katanya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Wakil Menteri Ketenagakerjaan Ditangkap KPK

Menurut jaksa, tindakan terdakwa yang melakukan penarikan dana dari para residen tanpa dasar hukum yang sah itu dilakukan selama 5 tahun sejak terdakwa diangkat sebagai ketua program studi.

Masing-masing residen harus menyetorkan uang sekitar Rp80 juta yang terpaksa dilakukan karena kekhawatiran akan berdampak pada evaluasi akademik atau pengucilan saat menjalani pembelajaran di PPDS.

“Perbuatan terdakwa mengakibatkan ketidakberdayaan para residen untuk menolak,” tambahnya.

Dalam pertimbangannya, jaksa juga menyebut perbuatan terdakwa dilakukan secara terstruktur dan masif

Pos terkait