Kewenanganan Daerah Terbitkan Izin Pengerukan Pasir Kuarsa Dicabut

MATASEMARANG.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan kewenangan pemerintah daerah dalam menerbitkan izin eksplorasi pasir kuarsa akan dicabut dan dialihkan kembali ke pemerintah pusat.

“Kewenangan daerah tidak lagi diberikan. Izin pasir kuarsa ditarik kembali ke pusat,” kata Bahlil saat meninjau lokasi penambangan bijih timah ilegal di Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu.

Menurut dia, keputusan tersebut diambil setelah ditemukan praktik penyalahgunaan izin penambangan pasir kuarsa sebagai kedok untuk melakukan penambangan bijih timah ilegal di Kecamatan Lubuk Besar.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Bank Pasar Kota Semarang Kenalkan Tabungan Si Hebat di Disdalduk KB

“Ini tidak bisa kita biarkan. Izin kita tarik ke pusat supaya tertib dan menjaga kekayaan sumber daya alam dengan tata kelola yang baik dan benar,” ujarnya.

Bahlil menegaskan penarikan kewenangan itu untuk mencegah kerusakan lingkungan dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan.

Pemerintah pusat akan melakukan penataan ulang izin usaha pertambangan pasir kuarsa, termasuk melakukan evaluasi terhadap izin-izin yang telah terbit, untuk memastikan tidak ada izin yang tumpang tindih atau disalahgunakan untuk kegiatan di luar peruntukan.

BACA JUGA  Forum Pemred Suarakan Relaksasi Pajak bagi Media

Ia memastikan tindakan hukum akan diterapkan tanpa pandang bulu terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Pemerintah akan mengedepankan prinsip keberlanjutan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pemberian izin tambang.

Pemerintah, kata dia, juga akan mendorong keterlibatan masyarakat lokal secara legal dalam pengelolaan sumber daya alam melalui skema yang jelas dan berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan tanpa merusak lingkungan. (Ant)

Pos terkait