MATASEMARANG.COM – Menjelang proses seleksi calon anggota Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Tengah periode 2026-2030, Komisi A DPRD Jateng melakukan studi tiru ke Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) DI Yogyakarta, Kamis 12 Maret 2026.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jateng Mukafi Fadli menyampaikan bahwa kunjungan ini penting untuk memastikan proses rekrutmen berjalan transparan dan menghasilkan komisioner yang mumpuni.
“Karena menjelang seleksi, proses rekrutmen KIP di Yogyakarta menjadi contoh yang sangat penting. Kami ingin belajar model seleksinya agar komisioner Jateng nantinya bisa membawa informasi terbaik,” ujarnya.
Kabid Informasi Komunikasi Publik Kominfo DIY Riris Puspita Wijaya Kridaningrat menjelaskan bahwa seleksi biasanya berlangsung 4–6 bulan sejak pembentukan tim seleksi.
Regulasi yang digunakan memadukan aturan pusat dengan Perda DIY Nomor 4 Tahun 2021, yang mensyaratkan adanya unsur perwakilan masyarakat dan pemerintah, termasuk ASN.
“Namun sempat menjadi kendala karena tidak ada ASN yang mendaftar. Akhirnya unsur pemerintah diisi oleh pensiunan ASN,” jelasnya.
Tahapan seleksi di DIY dilakukan secara transparan, mulai dari pendaftaran online, seleksi administrasi, tes potensi berbasis komputer, psikotes, dinamika kelompok, hingga wawancara.
Hasil seleksi kemudian diserahkan ke DPRD DIY untuk fit and proper test sebelum ditetapkan oleh Gubernur.
Anggota Komisi A DPRD Jateng Tietha Ernawati Suwarto menyoroti aturan ASN yang menjadi komisioner KID.
Riris menegaskan bahwa ASN yang terpilih harus memilih salah satu sumber gaji sesuai regulasi, sehingga masa kerja sebagai komisioner tidak dihitung aktif sebagai ASN.





















