“Dalam penyusunan perda tentu ada konsekuensi yang harus dipertimbangkan agar fungsi jalan tetap optimal. Salah satu hal penting adalah pengaturan kendaraan ODOL,” terangnya.
Menanggapi hal itu, Edi menjelaskan bahwa pengelolaan jalan di Kota Madiun mempertimbangkan masukan masyarakat, pokok pikiran dewan, serta hasil survei kondisi jalan.
Ia menambahkan, SK Gubernur telah menetapkan ruas jalan kelas III sehingga kendaraan ODOL tidak melalui jalur dalam kota.
Anggota Komisi D DPRD Jateng Dwi Adi Nugroho juga menyoroti skema kompensasi atau kerja sama antara pemerintah provinsi dan kota dalam pemeliharaan jalan, mengingat Kota Madiun kini tidak lagi memiliki jalan berstatus provinsi.
Edi menjawab bahwa sejak 2012 Pemprov Jatim pernah memberikan bantuan pengaspalan, namun saat ini seluruh pemeliharaan jalan menjadi tanggung jawab DPUPR Kota Madiun.





















