MATASEMARANG.COM – Polemik pemberhentian sembilan perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, memasuki babak baru.
Surat resmi Camat Wangon yang menyarankan pembatalan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (SK PTDH) justru memicu perlawanan keras dari pihak kuasa hukum kepala desa.
Dalam surat bernomor 400.10.2/1/1/2026 tertanggal 6 Januari 2026, Camat Wangon Dwiyono menegaskan bahwa pemberhentian perangkat desa wajib melalui mekanisme hukum sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2024 tentang Administrasi Pemerintahan.
Ia menekankan bahwa sanksi administratif tidak bisa dijatuhkan secara serta-merta tanpa teguran, pemeriksaan tertulis, dan rekomendasi dari camat maupun bupati.
Namun, kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon Djoko Susanto menolak mentah-mentah saran tersebut. Ia menyebut surat camat cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan wajib.
Bahkan, ia meminta Bupati Banyumas dan Sekda untuk mempertimbangkan mutasi Camat Wangon karena dianggap memperkeruh suasana.
“Surat tersebut tidak wajib dilaksanakan karena cacat hukum dan tidak netral,” tegas Djoko Susanto.
Djoko juga membantah tudingan bahwa pemberhentian dilakukan sepihak.
Menurutnya, kepala desa telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 namun para perangkat desa tersebut tetap mengabaikannya.
Sebelumnya, Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon memberhentikan sembilan perangkat desa pada Jumat 2 Desember 2025 lalu.



















