Koperasi Merah Putih Boleh Jual LPG, Penuhi Syarat Berikut Ini

ilustrasi LPG 3 Kg (Foto: Humas Pemprov Jateng)
ilustrasi LPG 3 Kg (Foto: Humas Pemprov Jateng)

MATASEMARANG.COM – Koperasi Desa Merah Putih harus memenuhi beberapa syarat agar diperbolehkan berjualan LPG secara resmi.

Selain itu, mekanisme penyaluran akan diatur agar tidak bertabrakan dengan subpangkalan LPG yang sudah lebih dulu beroperasi.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang, Mahfudz menjelaskan, koperasi tetap harus melalui proses permohonan resmi untuk ditetapkan sebagai subpangkalan, sesuai ketentuan Kementerian ESDM RI.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Bupati Semarang Harap Koperasi Merah Putih Tak Matikan UMKM di Desa

“Kopdes tetap membuat permohonan sebagai subpangkalan dengan melampirkan NIB pengecer LPG KBLI 47772, NPWP, badan hukum koperasi, serta foto gerai atau Gudang, berikut titik koordinatnya,” jelas Mahfudz, Senin 22 September 2025.

Selain persyaratan administratif, lanjutnya, subpangkalan juga wajib memenuhi ketentuan teknis, seperti menyediakan timbangan, alat pemadam api ringan (APAR), papan nama, serta mencantumkan identitas NIB dan harga eceran tertinggi (HET) di gerai.

“Itu semua harus disiapkan, agar usaha LPG Kopdes tertata dan jelas identitasnya,” imbuhnya.

BACA JUGA  Investasi Emas, Untung Sekaligus Bisa Gaya

Mahfudz menambahkan, subpangkalan Kopdes Merah Putih nantinya tetap berada di bawah naungan agen resmi, yang mendistribusikan LPG di wilayah tersebut.

“Misalnya di Desa Sridadi, agen Panca yang selama ini nge-drop akan tetap menjadi pemasok. Jadi subpangkalan Kopdes tinggal menerima langsung saat droping, sehingga distribusi berjalan satu jalur tanpa tumpang tindih,” ujarnya.

Sebagai strategi tambahan, pihaknya menyiapkan mekanisme pembelian atau sewa tabung kosong dari subpangkalan yang sudah ada. Hal ini untuk memastikan stok dan kuota tetap terjaga.

Pos terkait