Korsel Larang Siswa Bawa HP ke Dalam Kelas

MATASEMARANG.COM – Menyadari dampak buruk kecanduan telepon pintar (HP) dan peranti digital lainnya, pemerintah Korsel melarang siswa bawa perangkat tersebut ke dalam kelas selama jam pelajaran.

Majelis Nasional Korea Selatan menyetujui rancangan undang-undang (RUU) revisi yang melarang siswa menggunakan telepon seluler (ponsel) pintar dan perangkat digital lainnya di ruang kelas mulai tahun ajaran baru, demikian disampaikan pejabat setempat, Kamis (28/8).

Berdasarkan revisi Undang-Undang Pendidikan Dasar dan Menengah yang disahkan pada Rabu, siswa sekolah dasar, menengah, dan atas tidak diperbolehkan menggunakan ponsel pintar serta perangkat serupa selama jam pelajaran terhitung mulai 1 Maret 2026, menurut keterangan Kementerian Pendidikan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Takluk 0-1 dari Korsel, Timnas Indonesia Gagal ke Piala Asia U-23

Dengan berlakunya aturan tersebut, Korea Selatan akan menjadi negara terbaru yang membatasi penggunaan ponsel dan perangkat digital di ruang kelas.

Pemerintah menilai kebijakan tersebut perlu untuk menekan kecanduan gawai di kalangan remaja.

Sejak September 2023, Kementerian Pendidikan telah mengeluarkan pedoman pembatasan penggunaan ponsel dan perangkat elektronik portabel selama pelajaran. Revisi undang-undang ini diharapkan menjadi dasar hukum bagi aturan tersebut.

Meski begitu, larangan tersebut tetap memberikan pengecualian untuk siswa penyandang disabilitas, keadaan darurat, dan kepentingan pendidikan.

BACA JUGA  Timnas U-23 Hajar Makau 5-0, Buka Peluang Lolos ke Final Piala AFC 2026

Tahun lalu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Korea memutuskan bahwa praktik sekolah yang mengumpulkan ponsel secara kolektif tidak dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia. (Ant/Yonhap-OANA)

Pos terkait