MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap modus dugaan korupsi pengadaan makanan tambahan untuk bayi dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan dugaan korupsi terjadi dalam pengurangan nutrisi makanan tambahannya, seperti biskuit dan premiks.
“Pada kenyataannya biskuit ini nutrisinya dikurangi. Jadi, lebih banyak gula dan tepungnya. Begitu juga premiksnya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8).
Padahal, kata dia, program Kemenkes tersebut bertujuan untuk memberikan nutrisi kepada anak-anak yang stunting atau tengkes dan ibu hamil.
“Di situlah timbul kerugian. Biskuitnya memang ada, tetapi gizinya tidak ada. Hanya tepung saja sama gula. Itu tidak ada pengaruhnya bagi perkembangan anak dan ibu hamil. Akibatnya, yang stunting tetap stunting, dan ibu hamil juga rentan terhadap penyakit,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK pada 17 Juli 2025, menyatakan sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan makanan tambahan untuk bayi dan ibu hamil.
Berdasarkan informasi, perkara tersebut KPK duga terjadi pada 2016-2020.
Sementara itu, pengadaan makanan tambahan untuk bayi dan ibu hamil berkaitan dengan program Kemenkes bertajuk Pemberian Makanan Tambahan (PMT).
Program tersebut merupakan salah satu strategi pemerintah dalam menangani masalah atau perbaikan gizi untuk bayi, anak berusia di bawah lima tahun (balita), dan ibu hamil. (Ant)
Korupsi Makanan Tambahan, KPK: Biskuit Tak Ada Gizinya
















