KPK Ambil Sumpah 40 Ujung Tombak Baru Penindakan Korupsi

KPK lantik penyelidik dan penyidik baru
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (tengah) saat melantik sembilan penyelidik dan 31 penyidik baru di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (18/7/2025). ANTARA/HO-KPK

MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi melantik dan mengambil sumpah 40 ujung tombak baru penindakan perkara korupsi terdiri atas sembilan penyelidik dan 31 penyidik baru.

Kehadiran puluhan penyelidik dan penyidik baru itu untuk memperkuat penindakan perkara pidana korupsi.

“Saudara-saudara akan menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya, khususnya dalam memperkuat upaya penindakan sebagai pendekatan yang membawa efek jera bagi pelaku korupsi,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Menurut Setyo, 40 orang tersebut merupakan ujung tombak penegakan hukum bagi KPK. Lembaga antirasuah tersebut percaya dengan kapasitas dan integritas mereka.

Kepada mereka, ia mengingatkan mengenai pentingnya menjaga integrasi dan kolaborasi antarsumber daya manusia di KPK. Sebab, sinergi yang kuat merupakan kunci peningkatan efektivitas penindakan.

“Pelimpahan tugas dan wewenang juga harus dimaknai secara tepat. Fungsi kontrol dan manajerial tetap berada di tangan pimpinan yang harus dimaknai secara tepat,” katanya.

Selain itu, dia mengingatkan mereka untuk terus mengasah pemahaman terhadap hukum melalui proses pembelajaran berkelanjutan. Pemahaman hukum yang baik dapat menjadi bekal utama dalam mengakselerasi tugas penindakan.

Karena itu, kata dia, peran mentor menjadi penting untuk membentuk naluri penindakan hukum yang tajam dan berimbang.

Kemudian dia menekankan pula bahwa setiap tindakan hukum perlu berlandaskan prinsip “pro justitia”, yakni demi keadilan.

Artinya, setiap tindakan penyelidikan dan penyidikan harus sah menurut hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) serta kode etik penegakan hukum.

“Tindakan hukum yang dilakukan tidak hanya harus sah secara hukum, tetapi juga mencerminkan keabsahan dan kekuatan mengikat surat perintah penegakan hukum yang dijalankan,” kata Setyo. (Ant)

BACA JUGA  Enggan Berangkat Sekolah, Polisi Datangi Rumah Siswa

Pos terkait