MATASEMARANG.COM – Sesuai dengan janjinya, Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi alokasi kuota haji di Kementerian Agama.
Hari ini, Jumat, 15 Agustus 2025, KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Tim melakukan penggeledahan di rumah saudara YCQ yang berlokasi di daerah Jakarta Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut, Budi mengatakan penggeledahan di rumah Yaqut Cholil masih berlangsung hingga Jumat pukul 18.00 WIB.
“Nanti kami sampaikan update-nya (perkembangannya) terkait apa saja yang petugas amankan,” katanya.
Sementara itu, Budi mengatakan penggeledahan tersebut KPK untuk mencari petunjuk maupun bukti-bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan terkait dengan kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman penyidikan tersebut setelah KPK meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang jadi sorotan pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (Ant)
KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut di Jakarta Timur
