MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil kembali Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) Jhendik Handoko.
KPK memeriksa Jhendik sebagai saksi kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha fiktif di bank tersebut.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama JH sebagai Dirut BPR Bank Jepara Artha,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin.
KPK sebelumnya meminta keterangan Jhendik pada 3 Juni 2025. Penyidik mendalami kewenangan ataupun tugas pokoknya sebagai direktur utama di bank tersebut.
KPK pada 24 September 2024 memulai penyidikan dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada BPR Bank Jepara Artha tahun 2022–2024.
KPK menyebut modus dalam perkara dugaan korupsi tersebut adalah pemberian kredit fiktif terhadap 39 debitur.
Dalam perkara itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Namun, KPK belum bisa menyebutkan nama dan jabatan para tersangka karena penyidikan masih berjalan.
KPK pada 26 September 2024 mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima WNI berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA. (Ant)
KPK Panggil Kembali Dirut BPR Bank Jepara Artha
