KPK: Penahanan Yaqut dan Gus Alex Secepatnya

MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bersama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut dilakukan secepatnya.

“Tentu secepatnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

KPK menargetkan waktu tersebut agar penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 dapat berjalan dengan efektif.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  KPK Usut Mitra Kerja Komisi XI DPR Pemberi Uang Heri dan Satori

“Terkait penahanan, nanti kami akan update (beri tahu kembali, red.),” katanya memastikan.

KPK pada hari Jumat, 9 Januari 2026, menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka kasus kuota haji 2024. Namun tidak langsung menahan keduanya seperti banyak dilakukan KPK terhadap tersangka dalam perkara lain yang ditangani komisi antirasuah ini. [Ant]

Pos terkait