MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta (ESP). KPK memeriksa dia sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda).
“Pemeriksaan bertempat di Polrestabes Semarang atas nama ESP, mantan Pj. Bupati Jepara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu.
KPK memanggil saksi lain untuk penyidikan kasus tersebut. Merekan adalah Direktur Bisnis dan Operasional BPR Bank Jepara Artha berinisial IWN. Kemudian notaris berinisial SM dan Asisten Bidang Administrasi Umum Setdakab Jepara berinisial RNJ.
KPK juga memeriksa mantan ESJ, Sekda Jepara yang kini menjabat Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Jepara. Komisi antirasuah ini juga memeriksa DS, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Jepara tahun 2022.
Berdasarkan informasi, para saksi tersebut adalah Iwan Nursusetyo (IWN), Ronji (RNJ), Edy Sujatmiko (ESJ), dan Diar Susanto (DS).
Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada Senin (14/7), memanggil Dirut BPR Bank Jepara Artha Jhendik Handoko sebagai saksi.
Sebelumnya, pada 24 September 2024, KPK memulai penyidikan dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada BPR itu pada tahun 2022–2024.
KPK mengungkapkan modus dalam perkara dugaan korupsi tersebut adalah pemberian kredit fiktif terhadap 39 debitur.
Dalam perkara itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Namun KPK belum dapat menyampaikan nama dan jabatan para tersangka karena penyidikan yang sedang berjalan.
Penyidik KPK selanjutnya pada 26 September 2024 mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap JH, IN, AN, AS, dan MIA.
Larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka penyidikan kasus tersebut. (Ant)
KPK Periksa Mantan Pj. Bupati Jepara dalam Kasus BPR Jepara Artha
