KPK Proses Pembebasan Ira Puspadewi

Ira Puspadewi
Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memproses pembebasan Ira Puspadewi dan dua eks direktur PT ASDP.

KPK mengatakan sudah menerima Keputusan Presiden tentang Pemberian Rehabilitasi untuk tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022, termasuk Ira Puspadewi.

“Surat sudah diterima,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Muncul Pengeboran Baru Minyak di Blora

Budi mengatakan KPK selanjutnya segera memproses pembebasan Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya.

Presiden Prabowo mengumumkan pemberian rehabilitasi kepada Ira dan dua eks direksi PT ASDP pada Selasa pekan ini.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019–2022.

Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie. (Ant)

BACA JUGA  Pengadaan Makanan Tambahan Bayi dan Ibu Hamil Diduga Dikorupsi

Pos terkait