MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan alasan mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Kusnadi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Saat itu, menurut dia, KPK mau melakukan upaya paksa berupa penahanan kepada bersangkutan.
“Jadi, panggilannya waktu itu yang bersangkutan (Kusnadi, red.) sudah tersangka, bahkan akan ada upaya paksa,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Minggu.
Pernyataan tersebut untuk menjawab pertanyaan publik mengenai lokasi pemeriksaan Kusnadi dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang berbeda saat dipanggil pada 10 Juli 2025.
Pada saat itu KPK menjadwalkan pemeriksaan Kusnadi di Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Khofifah di Polda Jatim.
Lebih lanjut Setyo menjelaskan KPK tidak jadi melaksanakan upaya paksa terhadap Kusnadi. “Karena hasil pemeriksaan medis ada catatan medis yang harus ia selesaikan dulu sehingga enggak jadi ada upaya paksa,” jelasnya.
Dia menegaskan tidak ada diskriminasi dalam pemeriksaan saksi maupun pihak terkait oleh KPK. Sebab, Kusnadi pun sempat menjalani pemeriksaan di Surabaya.
“Jadi, tidak ada istilah diskriminasi. Pada 24 Juni 2024, tersangka ini pernah jalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Perwakilan BPKP di Surabaya,” ujarnya.
Tidak Ada Diskriminasi
Oleh sebab itu, dia menegaskan bahwa KPK tidak mengistimewakan Khofifah dengan memeriksanya di Jatim, sementara Kusnadi di Jakarta.
“Jadi, saya tegaskan kembali, sama sekali penyidik tidak melakukan diskriminasi terhadap para pihak-pihak tersebut. Semua menggunakan pertimbangan. KPK bisa mempertanggungjawabkan bahwa kegiatannya itu sesuai dengan aturan yang berlaku di KPK,” jelasnya.
KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut. Salah satunya adalah Kusnadi.
Dari 21 orang tersangka korupsi dana hibah, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara itu, 17 orang sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, 15 orang adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
KPK pada 20 Juni 2025 mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus tersebut, untuk sementara, terjadi sekitar delapan kabupaten di Jatim. (Ant)