KPK Tak Dilibatkan Bahas DIM RUU KUHAP di DPR, Kok Bisa?

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). ANTARA/Rio Feisal

MATASEMARANG.COM – Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku lembaga antirasuah ini tidak dilibatkan saat pemerintah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP.

“Setahu saya, sampai dengan hari-hari terakhir memang tidak melibatkan KPK,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 17 Juli 2025.

Padahal, seluruh tugas penyelidik dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi bersentuhan langsung dengan hukum acara pidana.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  KPK Geledah Kantor Pusat Bank BRI dalam Pengadaan EDC Senilai Rp2,1 Triliun

KPK saat ini telah merespons pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di DPR.

Lebih lanjut kajian itu mencoba membandingkan RUU KUHAP dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi menandatangani naskah DIM RUU KUHAP pada 23 Juni 2025.

Pada saat itu pimpinan KPK tidak tampak. Padahal, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, hingga Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo hadir, dan menandatangani naskah DIM tersebut.

BACA JUGA  Kapolri Minta Maaf Rantis Brimob Lindas Pengemudi Ojol

Saat ini Komisi III DPR RI sedang membahas RUU KUHAP sebagai RUU prioritas 2025 dalam program legislasi nasional.

Komisi III DPR RI mengaku telah selesai menempuh tahapan pembahasan DIM RUU KUHAP yang berjumlah 1.676 poin pada 10 Juli lalu.

Pada 21 Juli, ada agenda penyerahan hasil kerja Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi kepada Panja lalu berlanjut rapat kerja. (Ant)

Pos terkait