MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan kasus yang melibatkan tersangka Harun Masiku (HM) tetap berjalan, meskipun terdakwa sekaligus Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
“Yang pasti KPK masih akan melanjutkan proses penyidikannya, termasuk terkait dengan DPO (daftar pencarian orang) HM juga masih terus dilakukan pencarian,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Dengan demikian, kata Budi, kasus Harun Masiku dapat betul-betul tuntas dan diselesaikan oleh KPK.
Selain itu, dia mengatakan KPK tetap memproses tersangka Donny Tri Istiqomah ke tahap berikutnya.
“Saat ini masih berlanjut,” katanya menegaskan.
Sebelumnya, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk calon anggota DPR RI Harun Masiku, dan perintangan penyidikan kasus tersebut.
“Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka calon anggota legislatif DPR RI Harun Masiku.