KPK Tetap Selidiki Harun Masiku Meski Hasto Dapat Amnesti

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. ANTARA

Kendati demikian, untuk kasus dugaan pemberian suap, Hasto dinyatakan terbukti bersalah dan divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan untuk pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

BACA JUGA  KPK Hari Ini Panggil Nadiem dan Yaqut Qoumas

Sementara itu, Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut oleh KPK pada 9 Januari 2020, sedangkan lembaga antirasuah menetapkan Donny Tri Istiqomah pada 24 Desember 2024. (Ant)

Bacaan Lainnya

Pos terkait