MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (3/3/2026) malam resmi menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Rafiq dan Sekda Mohammad Yulian Akbar sebagai tersangka.
Penetapan itu dilakukan setelah sehari sebelumnya komisi antirasuah ini melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan dua orang kepercayaan dan ajudannya di Kota Semarang.
Kemudian KPK juga mengumumkan menangkap 11 orang lain dari Pekalongana, salah satu yang ditangkap adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Mohammad Yulian Akbar. Dengan demikian, KPK sejauh ini sudah mengamankan 14 orang, termasuk dari pihak swasta, terkait kasus Bupati Pekalongan itu.
“KPK sudah menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan dalam 1×24 jam,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Budi menjelaskan penetapan itu dilakukan KPK setelah menggelar ekspose perkara pada Selasa (3/3) malam, dan usai kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
“Untuk kronologi, konstruksi, dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan sampaikan lengkap melalui konferensi pers,” katanya.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK mengumumkan melakukan rangkaian tangkap tangan, yang sekaligus merupakan OTT ketujuh pada tahun ini.
KPK mengatakan menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Sementara itu, KPK mengatakan OTT yang menangkap Fadia Arafiq berkaitan dengan pengadaan pegawai outsourcing atau tenaga alih daya di beberapa dinas di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. [Ant]


















