Krisseptiana: Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Harus Jadi Prioritas

Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah Krisseptiana
Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah Krisseptiana

MATASEMARANG.COM – Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah Krisseptiana mengatakan bahwa implementasi Perda Perlindungan Perempuan dan Perda Perlindungan Anak harus menjadi prioritas pemerintah daerah.

Menurutnya, kedua regulasi tersebut merupakan fondasi penting untuk menciptakan lingkungan sosial yang aman, bebas dari kekerasan, diskriminasi, serta menjamin hak-hak dasar perempuan dan anak.

“Perda ini bukan sekadar dokumen hukum, tetapi komitmen nyata untuk melindungi kelompok rentan. Pemerintah daerah wajib memastikan setiap perempuan dan anak mendapatkan perlindungan, pelayanan, serta pemulihan yang layak,” ujar Krisseptiana Sabtu, 7 Maret 2026.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Raperda Standarisasi Jalan, Fokus Kelayakan Teknis dan Standar Keselamatan

Dalam Perda Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan, ditegaskan bahwa tujuan utama adalah mencegah segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi terhadap perempuan.

Perda ini juga menjamin hak korban untuk memperoleh informasi, perlindungan keamanan, pelayanan kesehatan, hingga restitusi.

Sementara itu, Perda Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak berlandaskan prinsip dasar Konvensi Hak Anak, yakni non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup dan berkembang, serta penghargaan terhadap pandangan anak.

BACA JUGA  DPRD Semarang Ajak Masyarakat Pahami Manfaat Makan Ikan: Sumber Gizi dan Jadi Produk Ekonomi Tinggi

Krisseptiana menambahkan, hak anak yang dijamin dalam perda meliputi bidang kesehatan, pendidikan, sosial, hingga pengasuhan alternatif.

“Anak-anak kita berhak tumbuh sehat, bersekolah 12 tahun penuh, dan mendapatkan perlindungan sosial. Pemerintah daerah harus hadir dengan sarana, prasarana, dan SDM yang memadai,” tambahnya.

Pos terkait