Kurang Alat Bukti, KPK Hentikan Penyidikan Kasus Aswad Sulaiman

MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman.

“Benar, KPK telah menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan, red.) dalam perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Budi menjelaskan KPK memutuskan menghentikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014 karena kurang alat bukti.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  KPK Ungkap Peran Yaqut hingga Pemilik Maktour dalam Kasua Kuota Haji

“Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan, tidak ditemukan kecukupan bukti, sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” jelasnya.

Walaupun demikian, Budi mengatakan KPK tetap membuka peluang untuk menyidik kembali dugaan korupsi tersebut.

“Jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini maka dapat menyampaikannya kepada KPK,” katanya.

Penghentian kasus tersebut dinilai mengejutkan karena selama ini kasus yang ditangani KPK selalu disertai dengan kecukupan alat bukti. Apalagi juga sudah ada penetapan tersangka.

BACA JUGA  Prabowo Saksikan Penyerahan Uang "Cash" Rp6,62 T dari Denda PKH-Tipikor

Sebelumnya, pada 4 Oktober 2017, KPK menetapkan Aswad Sulaiman selaku Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011–2016 sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan dan IUP.

KPK menduga Aswad Sulaiman mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

Pos terkait