Lahan Milik Bulog Semarang Dikeruk sebagai Galian C, Dua ASN Tersangka

MATASEMARANG.COM – Kejaksaan Negeri Kota Semarang menyidik kasus dugaan korupsi penambangan pada lahan milik Perum Bulog Semarang yang merugikan keuangan negara hingga Rp4,6 miliar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Semarang Agus Sunaryo di Semarang, Jawa Tengah, Rabu, mengatakan sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana tersebut.

“Tindak pidananya penyerobotan area lahan di gudang Bulog Subdivre Randugarut,” katanya sebagaimana dikutip Antara.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Beredar Foto Wamenaker Dipasangi EKG, KPK Bilang Begini

Ia menuturkan dari ketiga tersangka yang sudah ditetapkan, dua orang di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN). “Satu tersangka lain merupakan pihak swasta,” tambahnya.

Agus menjelaskan tindak pidana tersebut berupa penambangan bahan galian golongan C di lahan milik Bulog.

Menurut Agus, salah satu tersangka merupakan pimpinan perusahaan yang mengantongi izin usaha pertambangan dan melakukan kegiatan eksploitasi di lahan milik Bulog.

Adapun dua orang ASN yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan pejabat negara yang menerbitkan izin usaha pertambangan tersebut.

BACA JUGA  Komisi C Lihat Potensi Besar Pajak Alat Berat Tingkatkan PAD Jateng

Ia menuturkan terdapat 155 ribu meter kubik tanah di lahan milik Bulog yang ikut ditambang dan dijual.

Penambangan yang berlangsung dalam kurun waktu 2015 hingga 2018 itu, lanjut dia, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4,5 miliar

Terhadap tiga tersangka, Agus menambahkan dua orang sudah dilakukan penahanan di rutan dan lapas Semarang. Sedangkan satu tersangka lain berstatus tahanan kota karena alasan kesehatan. ***

Pos terkait