MATASEMARANG.COM – Kepolisian Resor Batang menetapkan penjaga pintu perlintasan kereta api berinisial SYW sebagai tersangka kecelakaan di palang pintu perlintasan kereta api di Batang. Saat bertugas, ia dinilai lalai menutup palang pintu KA sehingga seorang pengendara sepeda motor Tofan Deky Kurniawan (52), warga Pekalongan Timur, meninggal dunia akibat tersambar KA.
Kapolres Batang AKBP Veronica di Batang, Senin, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menemukan adanya unsur kelalaian tersangka tidak menutup palang pintu perlintasan saat kereta api melintas dan waktu bersamaan korban melewati jalan perlintasan itu.
“Korban meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarai tertabrak kereta api karena palang pintu perlintasan tidak ditutup,” katanya.
Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Iptu Albertus Sudaryono mengatakan tersangka diketahui sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Dinas Perhubungan Kabupaten Batang.
Kecelakaan yang menewaskan pengendara sepeda motor itu bermula saat tersangka tengah menjalankan tugas jaga pada shif pagi di Pos 95 Desa Kasepuhan, Kecamatan Batang Kota.
Saat itu, sekitar pukul 09.55 WIB, tersangka menerima informasi melalui handy talky (HT) dari petugas perlintasan Pos 90 di Jalan RE Martadinata mengenai adanya kereta api yang akan melintas dari arah timur (Semarang).
“Informasi tersebut terdengar jelas dan sempat dijawab oleh tersangka melalui HT. Setelah itu, komunikasi antarpos berlanjut, termasuk dari Pos 91 yang mengabarkan kereta telah melintas tetapi tersangka tidak memberikan respons atas informasi lanjutan tersebut,” katanya.





















