Ia mengatakan atas perbuatannya, tersangka akan dikenai Pasal 474 Ayat (3) KUHP dan Pasal 475 Ayat (!) terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” katanya. [Ant]



















