Lalai Tutup Palang Pintu KA, Pesepeda Motor Tewas Tersambar Kereta

Ia mengatakan atas perbuatannya, tersangka akan dikenai Pasal 474 Ayat (3) KUHP dan Pasal 475 Ayat (!) terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” katanya. [Ant]

BACA JUGA  Gaji Relawan SPPG Harus Dibayarkan Penuh Tanpa Potongan

Pos terkait