Limbah Rumah Tangga hingga Kasur Bekas Tersangkut di Jembatan Sungai Kendal

Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari bersama Kapolres AKBP Hendry Susanto Sianipar memimpin aksi bersih-bersih Sungai Kendal (foto: Pemkab Kendal)
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari bersama Kapolres AKBP Hendry Susanto Sianipar memimpin aksi bersih-bersih Sungai Kendal (foto: Pemkab Kendal)

MATASEMARANG.COM – Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari dan Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar turun memimpin aksi bersih-bersih Sungai Kendal.

Kegiatan difokuskan membersihkan Sungai dari sampah yang menumpuk di bawah jembatan di jantung kota.

Dengan peralatan sederhana, petugas menurunkan tumpukan limbah rumah tangga seperti plastik, kayu gelondongan, hingga kasur bekas yang tersangkut di tiang penyangga jembatan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Viral! Oknum Security di KIK Kendal Diduga Bertindak Arogan Terhadap Pedagang

Sampah tersebut selama ini menghambat arus air dan berpotensi menimbulkan luapan saat debit meningkat.

Kapolres Hendry mengatakan kegiatan ini merupakan respons cepat kepolisian terhadap potensi banjir.

“Pengamanan lingkungan dan mitigasi bencana adalah bagian dari tugas kami menjaga keselamatan masyarakat,” ujarnya, dikutip Selasa 17 Februari 2026 dari laman resmi Pemkab Kendal.

Ia menambahkan, aksi serupa akan diperluas ke titik lain yang mengalami penumpukan sampah.

Bupati Dyah Kartika menekankan bahwa kegiatan gotong royong ini bukan sekadar menjaga kebersihan, melainkan menyangkut keselamatan warga.

BACA JUGA  Bupati Dyah Kartika Permanasari Dukung Tata Rias Pengantin Raja Kaputren Kendal Dipatenkan

“Jika aliran terhambat dan debit naik, potensi luapan semakin besar,” katanya.

Ia menjelaskan, penumpukan sampah dipicu hujan deras di hulu serta kondisi rob di wilayah utara yang membuat aliran sungai tidak maksimal menuju laut.

Sebagai solusi jangka menengah, Pemkab Kendal merencanakan pengerukan alur sungai untuk mengurangi sedimentasi.

Sementara itu, perawatan rutin akan menggunakan APBD kabupaten, sedangkan pengadaan barang tertentu menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Pos terkait