LPS Bakal Lindungi Hak Pemegang Polis Asuransi

LPS lindungi polis asuransi
Direktur Eksekutif Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan LPS Ridwan Nasution dalam acara Indonesia Re International Conference (IIC) 2025, Jakarta, Selasa (22/7/2025). ANTARA/Rizka Khaerunnisa

Mekanisme Penjaminan
Sebagai gambaran, batas maksimum ini mirip seperti penjaminan simpanan perbankan yang saat ini nilainya maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.

Mengenai mekanisme penjaminan, jika terdapat perusahaan asuransi yang izin usahanya dicabut oleh OJK, maka LPS akan terlebih dahulu berupaya mentransfer seluruh polis aktif ke perusahaan asuransi lain.

Jika tidak ada perusahaan yang bersedia mengambil alih, LPS akan mengembalikan sisa premi kepada pemegang polis.

Sementara untuk klaim dari polis yang sudah jatuh tempo atau sedang dalam proses, LPS akan melakukan pembayaran klaim secara langsung kepada pemegang polis.

“Jadi jika polis masih aktif, LPS akan berupaya mentransfernya ke perusahaan asuransi lain. Tapi jika sudah ada klaim, kami akan membayarkannya ke pemegang polis,” kata Ridwan.

Sebagai bagian dari sinergi pengawasan, OJK akan menginformasikan kepada LPS apabila terdapat perusahaan asuransi yang ditetapkan dalam status pengawasan khusus atau menunjukkan indikasi tidak bisa diselamatkan. Hal ini memungkinkan LPS melakukan langkah antisipasi sejak dini.

LPS dan OJK juga akan saling berbagi data, di mana pertukaran data tersebut dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan yang diatur dalam regulasi perasuransian. Ketentuan ini serupa dengan skema di sektor perbankan, yang juga memperbolehkan pertukaran data antarotoritas.

Program penjaminan polis akan mulai berlaku pada 2028. Artinya, LPS memiliki waktu 5 tahun sejak UU P2SK disahkan pada 2023 untuk mempersiapkan seluruh aspek pelaksanaan program, mulai dari sumber daya manusia (SDM), kebijakan, teknologi informasi, hingga struktur organisasi.

Dalam proses persiapan tersebut, Ridwan pun menegaskan bahwa LPS berkoordinasi erat dengan OJK, Kemenkeu, serta pelaku industri asuransi. Penyusunan PP juga dilakukan bersama OJK dan Kemenkeu, termasuk dalam penyusunan peraturan teknis. (Ant)

BACA JUGA  Alfeandra Dewangga Hengkang dari PSIS, Gabung ke Persib

Pos terkait