Lunasi Utang Pajak Rp25,4 Miliar, WP yang Disandera Akhirnya Bebas

Gedung Keuangan Negara II Semarang (DJP Jateng I)
Gedung Keuangan Negara II Semarang (DJP Jateng I)

MATASEMARANG.COM – Penanggung pajak berinisial SHB akhirnya resmi bebas dari penyanderaan setelah melunasi utang pajak jumbo senilai Rp25.461.551.451 beserta biaya penagihan Rp7.588.000 pada Kamis 15 Januari 2026.

Pelunasan ini sekaligus menutup babak panjang proses penegakan hukum yang sempat membuat SHB dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang.

Tindakan penyanderaan terhadap SHB dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Dua Semarang dengan dukungan penuh Bareskrim Polri.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Petinggi Bea Cukai Pakai Uang Korupsi untuk DP Rumah

Langkah ini mengacu pada Perjanjian Kerja Sama DJP–Polri Nomor PKS/7/III/2021 dan PRJ-04/PJ/2021 tentang penegakan hukum di bidang perpajakan.

Penyanderaan sendiri merupakan bentuk pengekangan sementara kebebasan Penanggung Pajak yang memiliki utang minimal Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya untuk melunasi.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh menegaskan bahwa seluruh proses penyanderaan hingga pelepasan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

“Kami selalu mengedepankan pelayanan dalam menghimpun penerimaan negara dari sektor pajak, sehingga langkah law enforcement merupakan upaya terakhir,” ujarnya.

BACA JUGA  Empat Mahasiswa Tersangka Demo Rusuh Hari Buruh di Semarang Ajukan Praperadilan

Nurbaeti menambahkan, kasus SHB menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum perpajakan tidak pandang bulu. Siapa pun yang menunggak pajak dengan nilai besar dan tidak menunjukkan itikad baik bisa dikenai gijzeling.

Dengan pelunasan utang, SHB dilepaskan sesuai ketentuan Pasal 73 ayat (1) huruf a PMK Nomor 61 Tahun 2023.

Selama masa penyanderaan, DJP memastikan hak-hak dasar SHB tetap terpenuhi.

Pos terkait