Lunasi Utang Pajak Rp25,4 Miliar, WP yang Disandera Akhirnya Bebas

Gedung Keuangan Negara II Semarang (DJP Jateng I)
Gedung Keuangan Negara II Semarang (DJP Jateng I)

Hal ini menunjukkan bahwa meski tindakan tegas dilakukan, aspek kemanusiaan tetap dijaga. Namun, pesan utama dari kasus ini jelas, negara tidak akan ragu menindak wajib pajak yang lalai.

Kasus SHB diharapkan menjadi pembelajaran bagi wajib pajak lain agar tidak menunda kewajiban.

“Kegiatan ini diharapkan menjadi contoh dan memberikan efek jera, bahwa penegakan hukum perpajakan dapat diterapkan kepada siapa saja,” pungkas Nurbaeti.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Target Pajak Kota Semarang Sudah Tercapai 50 Persen

Pos terkait