MA: Perlindungan Hukum bagi Jaksa Harus Dibatasi

Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Rizkiansyah Panca Yunior Utomo
Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Rizkiansyah Panca Yunior Utomo menyampaikan keterangan MA terkait uji materi Undang-Undang Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (15/7/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya

MATASEMARANG.COM – Mahkamah Agung (MA) menyatakan perlindungan hukum bagi jaksa dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia tetap diperlukan, tetapi harus dibatasi agar tidak menimbulkan impunitas.

Pernyataan itu disampaikan Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA Rizkiansyah Panca Yunior Utomo dalam sidang lanjutan pengujian materi UU Kejaksaan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.

“Perlindungan hukum bagi jaksa, sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan tetap diperlukan untuk menjaga independensi dan keamanan dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya. Akan tetapi harus dengan batasan tegas sehingga tidak menimbulkan impunitas. Juga tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum serta equality before the law (persamaan di hadapan hukum),” kata Rizkiansyah.

Konstitusionalitas Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan dipersoalkan dalam tiga perkara sekaligus, yakni Perkara Nomor 9/PUU-XXIII/2025, Perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025, dan Perkara Nomor 67/PUU-XXIII/2025.

Pasal tersebut mengatur bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.

BACA JUGA  Cerita Masa Kecil Istri Wapres Menikmati Lompat Tali dan Engklek

Sulit Diawasi
Menurut MA, ketentuan norma pasal tersebut memberikan perlindungan bagi jaksa tanpa batasan atau pengecualian, serta tidak ada pembedaan secara tegas antara tindakan dalam kapasitas resmi dan tindakan pribadi atau kejahatan berat.

“Dengan perlindungan tanpa batasan atau pengecualian, pengawasan eksternal menjadi sulit dilaksanakan dan hukum sulit ditegakkan secara efektif,” ucap Rizkiansyah.

Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan juga dinilai menimbulkan perdebatan terkait potensi impunitas bagi jaksa dan risiko kesewenang-wenangan.

Pos terkait