Masyarakat Sipil Ajukan Uji Materi UU APBN Terkait MBG ke MK

MATASEMARANG.COM – Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan permohonan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang APBN khususnya terkait kebijakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa.

Permohonan itu diajukan oleh sejumlah lembaga, perseorangan dan institut di antaranya Sayogyo Intitute, YLKI, LBH Jakarta, ASPPUK, Celios, Aliansi Ibu Indonesia, serta dari unsur perseorangan Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, dan seorang kepala desa.

“Jadi, ada enam lembaga dan perseorangan yang mengajukan permohonan uji materi, Undang-Undang APBN,” kata Jaya Darmawan selaku moderator Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Koalisi MBG Watch di Gedung MK.

Para pemohon membawa berbagai dokumen berbasis riset untuk pendaftaran fisik ke MK dan resmi terdaftar dengan nomor perkara 98/PUU-XXIV/2026. Undang-Undang yang dimohonkan diuji materi adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.

Setiap pemohon berharap Hakim MK dapat menerima permohonannya dan segera menyidangkannya guna mereformasi program MBG.

Menurut Busyro, MBG menjadi tragedi yang tata kelolanya semakin tidak terkontrol sehingga menimbulkan dampak destruktif dan menyengsarakan masyarakat secara luas serta merambat ke persoalan fiskal negara.

“Kami melihat seperti itu gerah, resah, tetapi tidak berhenti dengan kegerahan dan keresahan itu, makanya kami mendatangi MK menjadi obor keadilan bagi masyarakat luas. Harapan kami hakim MK bisa merasakan derita, jeritan aspirasi masyarakat luas akibat dari tragedi tata kelola MBG,” kata Busyro.

Sementara itu, Direktur Kebijakan Publik Center of Economics and Law Studies (CELIOS) Media Wahyudi Askar menyebut potensi kerugian dari makanan MBG yang terbuang per minggunya mencapai Rp1,2 triliun.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Pembelajaran Daring Akibat Banjir, Siswa Tetap Ambil MBG di Sekolah

Pos terkait