Masyarakat Sipil Ajukan Uji Materi UU APBN Terkait MBG ke MK

Selain itu, pihaknya juga melihat program MBG merupakan program populis berkedok politik yang menguntungkan pengusaha.

“Kami melihat MBG program populis berkedok politik yang sebetulnya hanya dibagi untuk kroni-kroni penguasa, ini yang kami tidak inginkan dan menolak untuk diam,” ujar Media.

Sementara itu, Agus Sarwono, dari Transparency International (TI) Indonesia mengindikasikan MBG sebagai program kampanye sejak awal untuk meraup suara politik di tahun 2029..

“Sejak awal kami bilang proyek MBG gagal dari aspek perencanaan. Warga tidak pernah dilibatkan, sementara regulasi di Indonesia jelas mengatur semua kegiatan pemerintah wajib ada proses keterbukaan informasi, wajib ada proses ruang partisipasi publik, wajib akuntabilitas,” ujar Agus.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan ada beberapa pasal dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang diajukan uji materi, yakni Pasal 8 ayat (5); Pasal 9 ayat (4); Pasal 11 ayat (2); Pasal 13 ayat (4); Pasal 14 ayat (1); Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (1).

“Pasal ini yang kami uji, sebagian kami minta tafsirkan secara konstitusional bersyarat, minta penjelasannya, tambahan kalimatnya, yang minta kami hapuskan,” kata Isnur.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Bupati Pati Diperiksa KPK sebagai Saksi dalam Kasus Suap DJKA

Usai mendaftarkan dan menyerahkan dokumen permohonannya, para pihak menerima surat nomor perkara dan selanjutnya menunggu tanggal persidangan yang akan disampaikan secara daring. [Ant]

Pos terkait