Menhut Cabut Izin Pemanfaatan Hutan Seluas 750 Ribu Hektare

MATASEMARANG.COM – Banjir besar nan dengan menelan banyak korban jiwa di Sumatera mendorong Menteri Kehutanan bertindak cepat dan tegas.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyatakan pihaknya segera mencabut 20 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang mencakup area seluas 750 ribu hektare (ha), termasuk di area terdampak banjir di Sumatera.

Dalam pernyataan terkonfirmasi dari Jakarta, Jumat, Menhut Raja Juli Antoni menyampaikan sebelumnya Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sudah mencabut 18 PBPH seluas 526.144 ha pada Februari 2025, sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Bandara Soekarno-Hatta Masuk 10 Besar Layanan Imigrasi Terbaik Dunia

“Kementerian Kehutanan, atas persetujuan Bapak Presiden akan kembali mencabut izin sekitar 20 PBPH berkinerja buruk seluas kurang lebih 750 ribu hektare di seluruh Indonesia, termasuk pada tiga provinsi terdampak banjir,” tuturnya.

Ia menyampaikan akan melakukan moratorium baru PBPH di Hutan Alam dan Hutan Tanaman.

“Saya juga akan memoratorium izin baru PBPH hutan alam dan hutan tanaman,” tambahnya dikutip Antara.

Terkait dengan banyaknya gelondongan kayu yang terseret banjir dan longsor di wilayah Sumatera, Menhut menyebut akan melakukan investigasi dan evaluasi terkait kejadian tersebut.

BACA JUGA  BPKH Targetkan Dana Kelolaan Haji Rp188,9 Triliun pada 2025

Pihaknya juga bekerja sama dengan Polri untuk melakukan investigasi dan penegakan hukum terkait temuan tersebut.

Menhut Raja Antoni menjelaskan bahwa Kemenhut sudah memiliki data awal berdasarkan pemindaian drone di sejumlah titik terdampak. Selain itu, Kemenhut juga memanfaatkan perangkat lunak Alat Identifikasi Kayu Otomatis (AIKO) untuk mengidentifikasi jenis kayu gelondongan yang terseret banjir.

Pos terkait