Menkeu Desak Pemda Percepat Belanja 2025

Kedua, memenuhi belanja kewajiban pada pihak ketiga yang menjalankan proyek-proyek pemda.

Ketiga, memanfaatkan dana simpanan pemda di perbankan untuk belanja program dan proyek di daerah.

Terakhir, melakukan pemantauan secara berkala, baik mingguan atau bulanan, terhadap pelaksanaan belanja APBN dan pengelolaan dana pemda di perbankan sampai dengan akhir 2025.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Menkeu Purbaya Tegaskan Tidak Pernah Perintahkan Naikkan Bunga Valas 4 Persen

Pemantauan itu bakal menjadi basis evaluasi perbaikan untuk tahun anggaran 2026, agar kinerja fiskal pemda bisa sejalan dengan arah program pembangunan nasional yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo. (Ant)

Pos terkait