MATASEMARANG.COM – Sejumlah orang yang menamakan diri kelompok Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia menuntut pengenaan cukai bagi minuman bermanis dalan kemasan.
Mereka menggelar aksi di depan gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menuntut pemerintah segera menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang sudah ditunda hampir 5 tahun.
“Hari ini kami memperingatkan Menteri Keuangan karena jatuh tempo pencukaian MBDK sudah lewat. Penundaan ini sudah terjadi sejak 2022, 2023, 2024, 2025, dan sekarang 2026 kembali ditunda,” kata Ketua Fakta Indonesia Ari Subagyo Wibowo.
Ari di depan Kantor Kemenkeu RI, Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa Fakta Indonesia bersama penggugat resmi melayangkan somasi kepada pemerintah. Langkah hukum lanjutan juga akan ditempuh jika pemerintah tidak segera mengambil langkah konkret.
Somasi tersebut disampaikan menyusul berakhirnya tenggat penetapan cukai MBDK yang seharusnya berlaku paling lambat 24 Januari 2026. Namun hingga batas waktu tersebut, kebijakan kembali ditunda.
Ari menilai penundaan berkepanjangan menimbulkan kecurigaan adanya intervensi industri yang lebih mengutamakan keuntungan ekonomi dibanding keselamatan masyarakat.
Menurut dia, dampak konsumsi minuman berpemanis sangat serius terhadap peningkatan penyakit tidak menular.
”Saya khawatir ada intervensi industri karena ini menguntungkan mereka, tapi korbannya rakyat. Padahal Presiden punya cita-cita mendorong generasi emas. Kalau generasi sekarang dirusak minuman berpemanis, dampaknya besar terhadap obesitas dan diabetes,” ujarnya.

















