“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. (Ant)
Pos terkait
Eks Sekretaris MA Didakwa “Cuci Uang” Rp308 Miliar, Sebagian Besar Diatasnamakan Orang Lain
Mayat Perempuan di Kos, Polsek Gajahmungkur: Tak Ada Tanda Kekerasan
Kisah Korban “Pengantin Pesanan” di China yang Dipulangkan ke Jabar
Dituduh Ijazahnya Palsu, Hakim MK Ini Tunjukkan Dokumen Asli
Tenang Pak Sopir, Truk ODOL Bukan Prioritas Penindakan Operasi Zebra
Demi Beli Koin Judol, Pemuda Ini Nekat Curi Solar Mobil Damkar
Polisi Amankan Ciblek hingga Tali Pocong Ilegal di Pelabuhan Bakauheni
Menyaru sebagai Jaksa dan Bersenjata Api, Tonny Raup Ratusan Juta Rupiah
Dewan Pers: Konten Medsos dari Media Massa Bukan Ranah UU ITE
Napi Pemakai dan Pengedar Narkoba Kelas Teri Bakal Diberi Amnesti
Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Vape Berisi Obat Berbahaya
Pemuda Ini Uji Materi UU No. 1/1974 karena Halangi Perkawinan Beda Agama
















