Menkum: Polisi yang Sudah Duduki Jabatan Sipil Tak Perlu Mundur

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. (Ant)

BACA JUGA  Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Termasuk Jadi Komisaris

Pos terkait