“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. (Ant)
Pos terkait
Prabowo Saksikan Penyerahan Uang “Cash” Rp11,4 Triliun di Kejagung
Eks Dirut Bank Jateng Tak Layak Dipidana, Kredit Macet Sritex Risiko Bisnis
Petugas Gadungan KPK Diciduk Beserta Uang 17.400 Dolar AS dari Anggota DPR
Dua Penjambret yang Lukai Perempuan di Halmahera Ternyata Residivis
Saksi Ahli OJK: Langkah Eks Dirut Bank Jateng Sesuai Prinsip Kehati-hatian
BNN Usul Pelarangan Vape Diatur di RUU Narkotika dan Psikotropika
Tiga Prajurit TNI Didakwa Pembunuhan Berencana Kepala Bank di Jakarta
Pura-pura Beli, Komplotan Curanmor Gondol Motor Pemilik Toko



















