“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. (Ant)
Pos terkait
Menteri Agama Ungkap Alasan Naik Jet Pribadi Ketua Umum Hanura
Polisi Bongkar Prostitusi Libatkan Anak di Hotel Mewah Purwokerto, Sita Ratusan Alat Kontrasepsi
Bea Cukai Makin Galak, Toko Perhiasan Mewah Bening Luxury juga Disegel
Pencekalan Bos Maktour Berakhir, Gus Yaqut dan Gus Alex Diperpanjang
Richard Lee Sedih Dua Dokter Penjual “Skincare” Jadi Tersangka
Wanita Pengemudi Penabrak Pagar Rumah Wapres Jusuf Kalla Ganti Rugi Rp25 Juta
Kasus Kecelakaan Bus Cahaya Trans di Krapyak, Sopir dan Dirut Jadi Tersangka
Polisi Periksa 9 Saksi Penembakan di Rumah Suami Anggota DPRD Jateng
Kasus Ijazah, Polisi Minta Keterangan Jokowi 2,5 Jam di Solo
Jadi Tulang Punggung Keluarga, Penahanan Bahar Smith Ditangguhkan


















