Menkum Sahkan Pengurus PPP Kubu Mardiono, Rommy Menolak

MATASEMARANG.COM – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Muhammad Mardiono.

Namun, Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy, yang mewakili kubu Agus Suparmanto, menyatakan menolak surat keputusan (SK) yang diteken Menteri Hukum.

“Sehubungan dengan terbitnya SK Menkum RI tentang kepengurusan PPP yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekjen, yang disampaikan Menkum RI hari ini di media, bersama ini kami sampaikan, bahwa kami bersama seluruh muktamirin dan kader PPP se-Indonesia menolak SK Menkum RI sebagaimana dimaksud,” kata Romahurmuziy saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Kamis.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Prabowo, Jokowi, dan Gibran Semeja Makan Bakmi Jawa di Solo

Rommy, sapaan akrab Romahurmuziy, menyebut SK tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi delapan poin yang disyaratkan oleh Permenkumham RI No. 34/2017.

Menurutnya Pengajuan SK kepengurusan Mardiono tidak mendapatkan persyaratan poin 6 Permenkumham 34/2017 yaitu: “Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik”.

“Kami sudah memastikan kepada Mahkamah Partai yang dipimpin saudara Irfan Pulungan, bahwa mereka tidak menerbitkan surat untuk kepengurusan Mardiono,” ujarnya.

BACA JUGA  Sinta Nuriyah Prihatin atas Penahanan Para Aktivis

Ia mengatakan, SK Menkum RI di atas telah mengabaikan seluruh fakta yang terjadi dalam Muktamar X PPP, bahwa tidak pernah ada aklamasi untuk Mardiono. Yang ada adalah klaim aklamasi oleh Pimpinan Sidang Amir Uskara di tengah hujan interupsi penolakan dari floor, yang berakibat kaburnya Amir dari arena sidang.

Pos terkait