MATASEMARANG.COM – Menyaru sebagai jaksa dengan modal senjata api betulan, Tonny berhasil meraup uang ratusan juta rupiah dari korban.
Namun, sepak terjang jaksa gadungan itu diendus Kejaksaan Agung. Tonny akhirnya ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan Agung. Tim ini berhasil menangkap jaksa gadungan bersenjata api itu di Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel Apreza Darul Putra di Tangerang, Jumat, mengatakan bahwa jaksa gadungan yang diamankan ini bernama Tonny Renaldo Matan (49). Ia terbukti memiliki senjata api ilegal dan menipu korbannya senilai Rp310 juta.
“Jadi senjata api yang diamankan ini jenis revolver. Dia menipu seseorang, dengan modus penanganan perkara, namun tidak disampaikan untuk perkara apa,” jelasnya.
Ia bilang, dari hasil penipuan terhadap korbannya, sebanyak Rp283 juta dan sisanya masih tersimpan di dalam nomor rekening bank milik pelaku.
Pelaku mengaku kepada korbannya sebagai Staf Ahli Jaksa Agung berpangkat bintang satu, sehingga ia meyakinkan korbannya dengan dalil dapat mengurus perkara hukum lantaran punya banyak kenalan jaksa di Bulungan, Jakarta Selatan.
“Pada saat diamankan pelaku pakai pakaian dinas harian atau PDH,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, jaksa gadungan ini telah melakukan aksi penipuannya terhadap dua orang.
“Dia tadi menyampaikan, uangnya sudah habis. Masih sedang kami telusuri nanti,” tuturnya disitat Antara.
Selain itu, dalam penanganan perkara ini, tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung dapat menyita senjata api atau senpi jenis revolver berisi tujuh butir peluru,


















