MATASEMARANG.COM – Kuasa hukum terdakwa Rachmad Gunadi (RG) mempertanyakan metodologi audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dijadikan dasar penuntutan dalam perkara pengadaan biji kakao antara Universitas Gadjah Mada (UGM) dan PT Pagilaran.
Demikian keterangan terrulis Juru Bicara Tim Penasihat Hukum RG, Zainal Petir, yang diterima di Semarang, Minggu. Pada Kamis (22/1/2026), Zainal Petir dan tim penasihat hukum mendampingi RG dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Ia menilai audit BPKP yang menggunakan standar reasonable assurance tidak dapat dijadikan pembuktian faktual dalam perkara pidana.
Ia menyebut auditor BPKP dalam persidangan mengakui adanya keterbatasan keyakinan atas pengiriman barang karena bukti material flow dinilai tidak memadai. Namun, keterbatasan tersebut, kata dia, kemudian dijadikan dasar kesimpulan seolah-olah barang tidak pernah ada.
Ia juga menyoroti pembatasan cut-off audit hingga Desember 2019. Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan adanya penyelesaian kekurangan pengiriman dan retur pengadaan biji kakao yang berlangsung hingga 2021, termasuk pengiriman barang pengganti dan pengembalian dana.
Zainal merujuk pada surat UGM Nomor 12729/UM1.P4/Set-R/BU.00/2025 yang menyatakan permasalahan kontrak pembelian biji kakao Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) telah diselesaikan pada akhir 2021. Ia menilai fakta tersebut tidak tercermin dalam hasil audit BPKP.
Selain itu, Zainal menyinggung Surat Keputusan (SK) Rektor UGM Nomor 1399 Tahun 2019 yang digunakan sebagai dasar penilaian perbuatan melawan hukum.

















