Metodologi Audit BPKP dalam Kasus Pengadaan Kakao Dipertanyakan

Zainal Petir
Penasihat hukum RG, Zainal Petir, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. Dok. Pribadi

Ia mengutip keterangan saksi Prof. Ir. Donny Widianto, Ph.D., Dosen Fakultas Pertanian UGM, yang menyatakan bahwa standar kadar air biji kakao terfermentasi maksimal 7,5 persen sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), bukan 15 persen sebagaimana tercantum dalam SK tersebut.

Menurut Zainal, saksi juga menyampaikan bahwa SK tersebut disusun tanpa melibatkan ahli kakao sehingga menimbulkan perbedaan persepsi terkait kualitas biji kakao yang diasumsikan auditor dengan kondisi riil di lapangan.

Kerugian Berubah

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Aroma Balas Dendam Garuda Muda Hadapi Vietnam di Partai Puncak

Dalam persidangan, menurut dia, auditor BPKP juga menyampaikan perubahan perhitungan kerugian negara. Awalnya kerugian disebut sekitar Rp6,7 miliar dari total pembayaran Rp7,4 miliar, namun kemudian berubah menjadi sekitar Rp3,6 miliar setelah diakui ada pengembalian dana.

Ia menyatakan perubahan angka tersebut terjadi setelah pengakuan sebagian pengembalian dana, meskipun menurutnya, auditor tetap tidak memasukkan fakta pengiriman 116 ton biji kakao dari total 200 ton serta penyelesaian sisa kewajiban.

Zainal juga menyampaikan bahwa dalam persidangan auditor BPKP belum dapat menjelaskan pembebanan sisa kerugian negara kepada masing-masing terdakwa, termasuk besaran tanggung jawabnya.

BACA JUGA  UGM: Potasium Bisa Jadi Penanda Baru Potensi Letusan Besar Gunung Api

Sementara itu, saksi Prof. Irfan Dwidya Prijambada, M.Eng., Ph.D., Dosen Fakultas Pertanian UGM, menyatakan bahwa persoalan pengadaan biji kakao antara UGM dan PT Pagilaran telah diselesaikan pada akhir 2021.

Ia juga menyebut UGM memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada periode 2021 hingga 2023.

Pos terkait