Dalam persidangan yang sama, terungkap pula keterangan mengenai tata kelola PT Pagilaran. Zainal menyampaikan adanya dugaan bahwa mekanisme penunjukan direksi PT Pagilaran tidak sepenuhnya sesuai dengan anggaran dasar dan prinsip good corporate governance (GCG) yang ditetapkan UGM sebagai pemilik.
Ia menambahkan adanya keterangan saksi terkait dugaan latar belakang salah satu direksi PT Pagilaran yang saat ini masih didalami oleh pihak UGM.
Zainal menegaskan seluruh pernyataan tersebut merupakan bagian dari pembelaan terhadap terdakwa dan disampaikan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan. ***

















