Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai kasus dirumahkannya puluhan buruh pabrik Mie Sedap menjelang Lebaran bukanlah peristiwa tunggal, melainkan puncak gunung es dari persoalan serius terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR).
Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan bahwa praktik “dirumahkan” tanpa PHK merupakan modus baru untuk menghindari kewajiban pembayaran THR.
“Perusahaan memang tidak melakukan PHK. Itu benar. Tapi buruh dirumahkan, tidak dibayar gajinya menjelang Lebaran, dan tidak dibayarkan THR. Ini modus,” ujar Said Iqbal. [Ant]

















