Mitra Gojek Bakal Terima THR 2026

Selain itu, pencairan BHR ini juga mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengisyaratkan Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek daring/online (ojol) akan berlanjut pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

“Insya Allah, ya (ada tahun ini),” ungkap Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/1).

Bacaan Lainnya

Mengenai besaran bonus dan aturan untuk tahun ini, Indah mengatakan hal tersebut masih akan dibahas dalam waktu dekat. [Ant]

Pos terkait