Adapun mobil korban yang dibawa kabur oleh pelaku, belum sempat dijual.
Budi mengungkapkan kematian korban Aris Munadi murni pembunuhan berencana dengan motif ekonomi, tidak berkaitan dengan perkara yang sedang ditanganinya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 tentang pembunuhan. ***


















