MATASEMARANG.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mengeluarkan keputusan fatwa tentang nisab zakat penghasilan dan profesi. Dalam fatwa ini standar yang digunakan bukan lagi harga emas di pasaran, melainkan hasil pertanian dan peternakan.
Ketua Umum MUI Jawa Tengah Dr KH Darodji MSi, didampingi Sekum Drs KH Mihyidin, MAg, Ketua Komisi Fatwa Dr KH Fadlolan Musyaffa, Lc, MA, Sekretaris Komisi Fatwa Prof Dr KH Izzuddin, MAg dan sejumlah pengurus menegaskan hal tersebut kepada pers, Kamis (5/3/2026).
lahirnya Fatwa nomor Nomor Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/III/2026 tentang Nisab Zakat Penghasilan dan Profesi ini, setelah fatwa Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003 yang menggunakan standar emas 85 gram memerlukan pengkajian ulang, disebabkan harganya melonjak tinggi dan berpotensi fluktuatif. Selain itu, saat ini emas tidak lagi menjadi alat tukar murni.
MUI Jawa Tengah menilai, selama ini pelaksanaan zakat penghasilan dan profesi, dalam pengentasan kemiskinan cukup efektif dan kontributif, karenanya perlu ditingkatkan. Pelaksanaan zakat ini merupakan realisasi maqashid syari’ah dan maslahah ‘ammah dalam zakat.
Permasalahannya, akhir-akhir ini masyarakat banyak yang bertanya kepada MUI Jawa Tengah, termasuk Baznas Jawa Tengah, yang meminta MUI Jawa Tengah agar mengeluarkan fatwa, berkaitan standar nisab zakat penghasilan dan profesi, terkait harga emas yang melonjak tinggi.
Berdasarkan serangkaian hal tersebut MUI Jawa Tengah memandang perlu menetapkan Fatwa tentang Nisab Zakat Penghasilan dan Profesi disesuaikan perkembangan keadaan.


















