Fatwa ini menegaskan, pada prinsipnya semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya, dengan syarat telah mencapai nisab senilai 40 ekor domba pertahun atau 520 Kg beras perbulan. Zakat penghasilan dan profesi tersebut dapat dikeluarkan pada saat menerima. sedangkan kadar zakat penghasilan dan profesi sebesar 2,5 persen.
Ketua Komisi Fatwa, Dr KH Fadlolan Musyaffa menambahkan, sebelum menetapkan fatwa, terlebih dulu menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) pada 23 Februari 2026, kemudian dilanjutkan pada 3 Maret 2026 M.
Sekretaris Umum Drs KH Muhyidin berharap, agar fatwa yang dalil-dalilnya telah komprehnsif ini dijadikan pedoman oleh semua pihak yang berkepentingan. “Tidak hanya sebatas Jawa Tengah, proivinsi lainpun dapat menggunakan,” jelasnya.
Ada sejumlah dalil Al-Qur’an, hadis, dan pendapat para fuqoha terkait dengan zakat dengan standar bahan pertanian dan peternakan.
Dalil dari Kaidah Fiqhiyah menyebutkan
“Kebijakan imam (pemerintah) kepada rakyat digantungkan pada kemaslahatan”.
Kemudian, “Hukum berlaku tergantung kepada ada dan tidak adanya dasar hukum (illat)”.
“Fatwa dapat berubah karena perubahan waktu, lokasi, keadaan, niat adat kebiasaan” kata Kiai Fadlolan Musyaffa menukil Ibn Qayyim Al-Jauziyyah.
Dalam Fatwa ini, katanya, yang dimaksud dengan penghasilan dan profesi adalah pendapatan rutin seperti gaji pegawai, pejabat negara, dan pendapatan profesi seperti dokter, pengacara, konsultan, penceramah, wartawan, dan sejenisnya serta penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan halal lainnya. ***


















