“Saya belum bisa banyak memberikan banyak penjelasan tentang itu (nama) tadi saya sampaikan dalam perkara itu saya tidak terima apa pun,” tegasnya lagi.
Sri Wahyuningsih ikut terseret menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook bersama dengan Nadiem.
Ada dua terdakwa lain dalam kasus yang mulai digelar di persidangan. Keduanya adalah mantan konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Ibrahim Arief, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah.
“Selanjutnya terdakwa Sri Wahyuningsih, Jumeri, Hamid Muhammad, Mulyatsyah, Purwadi Sutanto beberapa kali mendapatkan titipan nama pengusaha dari Agustina Wilujeng Pramestuti dan meminta agar nama-nama pengusaha tersebut mengerjakan pengadaan TIK Laptop Chromebook tahun 2021,” dikutip dari dakwaan Sri Wahyuningsih, Selasa, 16 Desember 2025.
Jaksa menyebut sebelum dan sesudah proses pembahasan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), yakni pada sekitar Agustus-April 2020 bertempat di Hotel Dharmawangsa Jalan Brawijaya Raya No. 26 Kelurahan Pulo Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan, Agustina bertemu dengan Nadiem Makarim dan Plt. Dirjen PAUD dan Pendidikan Dasar Hamid Muhammad.
Agustina saat itu menjabat sebagai anggota DPR Komisi X yang merupakan mitra kerja Kemendikbudristek. Mereka membahas soal pengadaan TIK tahun 2021.
Dalam pertemuan itu menurut jaksa, Agustina bertanya kepada Nadiem. “Apakah teman-teman saya bisa bekerja?”.
Kemudian dijawab oleh Nadiem, “Untuk hal teknis agar dibicarakan kepada Hamid Muhammad.”
















